Tuesday 30 October 2018

Tanggung Jawab Perparkiran

Apakah anda sudah bertanggung jawab?

Manusia hidup di dunia ini memikul beban tanggung jawab yang besar. tidak ada manusia yang tidak punya beban tanggung jawab, karena manusia diciptakan bukan untuk main-main. kita punya tanggung jawab yang besar terutama untuk diri kita sendiri dan keluarga kita. dalil di dalam quran boleh di simak di dalam al quran surat At-Tahrim ayat 6.

"Wahai orang-orang beriman, lindungilah dirimu dan keluargamu dari Api Neraka"

silahkan dimotivasi dirinya masing-masing agar bisa selamat dari api neraka. selain itu juga punya kewajiban untuk memotivasi, menasihati, dan memberi contoh yang baik kepada keluarga agar bisa sama sama masuk surga selamat dari neraka.

jika anak bandel, suka ganggu temannya, suka merusak barang tetangga, suka mencuri dan lain-lain. siapa yang paling bertanggung jawab??

ya, tentu orang tuanya ya. Jadi jangan sampai kita terbiasa melakukan pembiaran ketika anak-anak kita melakukan kesalahan. jangan bosan-bosan selalu mengingatkan anak-anak kita. Yuk kita bina anak-anak kita dengan semangat dan penuh kesabaran. karena jika anak bandel gak pernah dinasehati, maka anak tersebut akan semakin terbiasa bandel tanpa ada kontrol dari orang tua. jangan sampai kehadiran anak kita menjadikan ketidaknyamanan tetangga-tetangga kita. kalau perlu kita survai pada tetangga-tetangga, tanyakan tentang kenakalan apa saja yang telah diperbuat? jangan lupa minta maaf jika memang anak kita sering mengganggu tetangga kita.

dan masih banyak sekali beban tanggung jawab kita selama masih hidup di dunia ini. Sedangkan Jika berkaitan dengan transportasi banyak juga tanggung jawab kita#hadehTransportasiLagiNih

contoh tentang aturan perparkiran, seperti saya sudah jelaskan sebelumnya, kita gak boleh parkir di sembarang tempat. Karena kendaraan kita adalah tanggung jawab kita. Jalan raya yang gak ada rambu P biru (rambu diperbolehkan parkir) maka ya dilarang parkir di situ. semua jalan gak boleh buat parkir jika gak ada rambu P biru ya. tentunya jika beli mobil harus disiapkan dulu garasinya. jangan beli mobil dulu garasinya nanti kalau sudah punya duit. nah lho terus parkirnya di mana, vrooh??

jadi jangan marah ya, jika anda parkir di Jalan walaupun depan rumah anda terus ditilang oleh aparat, atau diderek. karena mana tanggung jawab anda sebagai pemilik kendaraan. jangan sampai orang dirugikan karena kendaraan anda yang parkir tidak pada tempatnya. sebenarnya alasan utamanya ya karena anda telah melanggar hukum. coba simak UU LLAJ Tahun 2009 Pasal 287 ayat (3) yang berbunyi

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

nah kalau kondisi darurat bagaimana??
kondisi darurat boleh saja, tapi ada aturannya, cek UU LLAJ Pasal 121 ayat (1) dan Pasal 298

Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan. (UU LLAJ Pasal 121 ayat (1))


Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). (UU LLAJ Pasal 298))

setelah baca aturan-aturan di atas, bagaimana menurut anda??
masih berani beli mobil tapi belum punya garasi??

0 comments:

Post a Comment