Monday, 29 October 2018

Peraturan Dibuat untuk Dilanggar

apakah teman-teman pernah denger kalimat pada judul di atas sebelumnya? bagaimana, apakah anda setuju dengan kalimat tersebut. masak sih peraturan dibuat malah untuk diterjang, tergantung anda mengartikan kalimat di atas sih, bisa diartikan positif, bisa juga diartikan negatif.

Bagi yang suka melanggar aturan, kalimat ini seperti dukungan, untuk tetap selalu melanggar aturan, karena seakan-akan peraturan dibuat itu sia-sia, gak perlu ditaati, jadi gak peduli bener atau salah diterjang aja, yang penting tidak ketahuan. hadehhh....

Padahal seharusnya kalimat tersebut bisa diartikan positif, sebuah kalimat sindiran bagi orang-orang yang suka melanggar peraturan, sudah tau gak boleh kok masih dilakukan sih. Padahal peraturan itu tujuannya untuk kebaikan kita, menyelamatkan kita, mendidik kita agar menjadi orang yang disiplin. Kecuali jika ada peraturan yang bertentangan dengan agama, maka tidak perlu ditaati.

banyak sekali macamnya, ada peraturan jual beli secara syariah (biar jualannya halal), ada peraturan tentang tata tertib belajar di Sekolah, ada peraturan dalam beretika (peraturan tidak tertulis), ada peraturan pertandingan olahraga, dan lain-lain. jika ada yang melanggar aturan itu ada dua sebab, yang pertama karena tidak tau, yang kedua karena sengaja melanggar aturan (bandel).

berkaitan dalam peraturan berlalu lintas, anda bisa baca Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dimana banyak sekali informasi tentang mana yang boleh, mana yang gak boleh, serta informasi tentang sanksi apa yang didapatkan jika melanggar pasal tertentu. Masih sering terjadi pelanggaran peraturan lalu lintas karena ketidaktahuan tentang aturan. seperti contohnya: tentang jenis kendaraan bermotor apa saja yang boleh dioperasikan di Jalan raya. Masih sering dijumpai kendaraan-kendaraan yang tidak memiliki izin untuk beroperasi di jalan, tapi tetap berani beroperasi di jalan. Seperti kereta mini (odong-odong) masih sering dijumpai bebas berlalu lintas di jalanan padahal sudah jelas gak pernah dilakukan uji kendaraan bermotor. silahkan cek di Undang-undang LLAJ tahun 2009 Pasal 48 ayat (1)

"Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan
harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan."

trus bagaiaman solusinya?
ya sebenarnya silahkan aja kendaraan ilegal itu dioperasikan yang penting jangan di jalan raya.

tentu masih banyak peraturan yang perlu kita pelajari, biar kita tuh gak mudah terjerat hukum karena ketidaktahuan, dan biar kita gak gampang ditipu oleh petugas yang tidak bertanggung jawab.

Yuk kita budayakan untuk membaca, biar ilmu kita semakin bertambah

0 comments:

Post a Comment