Thursday 18 October 2018

Persimpangan tanpa APILL

Saling Mengingatkan itu Bermanfaat Banget

Manusia diciptakan oleh Alloh dalam keadaan sebaik-baiknya kejadian. namun perlu diingat, manusia memiliki beban tanggung jawab yang amat berat, yaitu untuk beribadah kepada Alloh. Sedangkan manusia itu tempatnya lupa dan salah. Malah seringkali melakukan banyak kesalahan tapi tidak merasa.

Perlu disadari bahwa kita semua tidak luput dari kesalahan. Baik disengaja maupun tidak disengaja. Sebaik-baiknya orang yang berbuat salah adalah yang mau bertaubat. Maka kita supaya membudayakan saling mengingatkan di dalam kebaikan bukannya malah membudayakan membongkar aib saudara (istilah lainnya ngrasani). ingat kita semua juga tidak luput dari kesalahan. Firman Alloh dalam surat al asyr, salah satu ayatnya memerintahkan kita untuk saling menasehati tentang kebenaran dan kesabaran.


Saya sering membuat tulisan tentang bagaimana berlalu lintas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bukan berarti saya udah bener berlalu lintas, justru saya membuat tulisan sekaligus belajar dan mengingatkan diri saya sendiri. kita perlu memahami berlalu lintas agar tau tata cara berlalu lintas agar aman dan selamat di jalan.

pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan tentang tata cara berlalu lintas di persimpangan yang tidak memiliki APILL(Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas). Seringkali terjadi kecelakaan di lokasi persimpangan tanpa APILL kemungkinan besar karean human error atau tidak tau cara berlalu lintas yang aman dan selamat. Yuk kita simak UU LLAJ Pasal 113 ayat 1

"Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan
dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi
wajib memberikan hak utama kepada:
a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka
Jalan;
b. Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;
c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga)
tegak lurus."

gimana udah dibaca? udah paham? Jadi kita harus paham mana kendaraan yang harus didahulukan. Jika kita keluar dari gang,  maka berhenti sejenak tengok kanan kiri kanan, jika aman silahkan mau belok kanan atau kiri. intinya dahulu kendaraan yang ada di sebeleh kiri dulu, jangan asal nyeberang aja, bahaya bro...

Jadi kita harus membudayakan mengingatkan dan mau diingatkan. Jangan mentang-mentang merasa pol dewe, jadi gak mau diingatkan.





0 comments:

Post a Comment