Sunday, 21 October 2018

Tata Urutan Kendaraan Prioritas Sesuai UU LLAJ Tahun 2009

Mana yang lebih Penting?

Dalam kehidupan kita, kita sering menghadapi berbagai pilihan. Pilihan itu bisa berupa pekerjaan, bisa berupa prilaku, bisa berupa barang, dan lain sebagainya. lalu siapa yang bisa mememutuskan pilihan itu? tidak lain adalah diri kita sendiri.

apakah kita memilih untuk menjadi orang yang rajin atau malas?
apakah kita memilih untuk menjadi orang yang dermawan atau kikir?
apakah kita memilih di jalan yang halal atau jalan yang harom?

ya kita adalah Raja. Raja untuk memimpin diri kita sendiri. mau berbuat apa bebas terserah instruksi sang Raja, tapi tentu ada pertanggung jawaban pada setiap keputusan.

terkait dengan judul, "Mana yang lebih penting?"
dari beberapa pilihan kita harus bisa menentukan skala prioritas dengan tepat. Yang mana dulu yang harus dikerjakan? Yang mana dulu yang lebih penting?

jika kita dihadapkan pada pilihan pekerjaan yang dengan gaji tinggi tapi harus menerjang larangan-larangan agama, maka mana yang harus kita pilih? mau mengambil pekerjaan tersebut atau meninggalkannya?

jaman sekarang, kebanyakan orang sudah tidak mau peduli lagi tentang halal dan harom di dalam masalah mencari uang, Asal jadi duit, berani menghalalkan segala cara. Jadi mana yang lebih penting, urusan dunia atau akhirat?

dimana-mana kita harus tau mana yang perlu diprioritaskan. A dulu atau B dulu? seperti ketika kita berlalu lintas juga tidak lepas skala prioritas, artinya harus tau mana yang perlu di dahulukan?

yuk simak UU LLAJ Tahun 2009 Pasal 134

Jadi bisa dipahami ya, urutan kendaraan yang memiliki hak lebih utama untuk diprioritaskan ketika sedang berlalu lintas
a. Mobil Pemadam  yang tengah menjalankan tugasya;
b. Mobil Ambulan yang mengantar orang yang lagi sakit;
c. Kendaraan yang sedang digunakan untuk menyediakan pertolongan Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan yang dipakai pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan yang dipakai para tamu negara
f. kendaraan iring iringan untuk mengantar  jenazah; dan
g. Kendaraan kepentingan tertentu menurut pertimbangan  Kepolisian

Semoga kita bisa menentukan pilihan kita dengan skala prioritas dengan tepat

0 comments:

Post a Comment