Monday 22 October 2018

Pejalan Kaki dan Pesepeda Waijb di Utamakan Berdasarkan UU LLAJ Th. 2009

Jangan Egois Dong...

Dalam kehidupan bermasyarakat kita selalu dihadapkan dengan berbagai macam konflik sosial. ya memang lebih baik kita hidup bersosial dengan resiko mengalami sakit hati dari pada hidup menyendiri.

konfilk tentu ada tapi mestinya bisa diminimalisir. termasuk di antaranya kita harus selalu mengedepankan husnudzon billah biar kita gak mudah tersinggung. dan juga kita harus amanah jika dititipin sesuatu oleh tetangga kita.

salah satu amanah yang sering dilalaikan oleh kebanyakan orang adalah amanah untuk membayar hutang. Seringkali lupa atau sengaja dilupakan, nah ini bikin gak rukun, bikin tetangga sakit hati, tentunya jika hutang harus segera dibayar.

Serta jangan lupa untuk berhati-hati dalam berucap, karena lidah ini lebih tajam dari pada senjata tajam. lebih bagus lagi jika kita biasakan untuk royokan ngalah, dimana kita lebih baik mengalah agar tidak terjadi konflik yang semakin memanas di kehidupan bersosial. Perlu dipahami bahwa mengalah bukan berarti kalah, justru dengan mengalah, berarti kita bisa mengalahkan hawa nafsu kita.

kegiatan berlalu lintas juga termasuk kegiatan sosial, kita berhadapan dengan banyak orang dengan berbagai karakter. Nah di sini seringkali para pengguna jalan tidak peduli dengan pengguna jalan yang lain. bisa jadi ini adalah faktor utama terjadinya kecelakaan di jalan. yuk coba kita ingat-ingat ya, seringkali ketika ada pengendara motor dari arah gang yang ingin berbelok kanan, pengendara motor langsung aja belok, tanpa melihat kanan kirinya.

lebih sering terjadi lagi, ketika ada pejalan kaki yang hendak menyeberang. sering dijumpai para pengendara kendaraan bermotor tidak ada yang peduli, tidak memberi kesempatan untuk pejalan kaki, tidak memperlambat kendaraan, sehingga pejalan kaki kesulitan untuk menyeberang, bahkan seringkali terjadi kecelakaan antara pengendara motor dengan pejalan kaki. padahal seharusnya pejalan kaki wajib diprioritaskan.

Berdasarkan UU LLAJ Tahun 2009 Pasal 106  ayat(2)
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki
dan pesepeda."

ya, ini perlu jadi perhatian kita. bahkan fasilitas pelican crossing untuk para penyeberang jalan sama sekali tidak berguna. karena banyak pengendara yang tidak peduli. yang seharusnya untuk kepentingan keselamatan pejalan kaki untuk menyeberang.

yang belum paham apa itu pelican crossing, monggo disimak video di bawah ini

https://www.youtube.com/watch?v=J39iSxf3ujc

0 comments:

Post a Comment