Tuesday, 23 October 2018

Remaja Suka Ngebut-Ngebutan

apakah di sekitar anda sering dijumpai, para remaja, bahkan masih kategori anak anak suka ngebut naik motor? kalo di daerah saya sering banget bahkan anak-anak yang pastinya belum punya SIM udah pada berani naik motor, ngebut pula. mungkin di kawasan anda tinggal juga mirip mirip kondisinya, ya kan?

jadi gimana kondisi begini, apakah dibiarin aja, kita gak mau tau, mboh ra roh, urusane dewe dewe?

generasi muda khususnya anak-anak di Indonesia ini, entah itu anak siapapun adalah aset berharga kita, merekalah para generasi penerus yang akan melanjutkan perjuangan untuk mengisi kemerdekaan di segala bidang. Jangan sampai Indonesia mengalami lost generation. percuma aja indonesia ini sudah merdeka bertahun-tahun tapi generasi mudanya hancur, gak mau tau aturan

 
sebenarnya yang paling paling bertanggung jawab dengan anak-anak yang suka ngebut ini ya orang tuanya sendiri-sendiri. tapi bukan berarti selain orang tuanya gak boleh membantu untuk pembinaan, tentu kita harus saling mengingatkan, memang tidak ada manusia yang sempurna.

coba kita cek apa saja kerugian yang mungkin terjadi jika anak-anak dibawah umur ini udah boleh megang motor, bebas mau kemana aja

1. tingkat kecelakaan tinggi untuk anak-anak yang masih baru belajar naik motor trus suka ngebut, kalau motornya ngebut terus terjadi benturan/kecelakaan akan mengakibatkan luka berat bahkan bisa meninggal dunia

2. bisa mencelakai orang lain, kalo kecelakaan korbannya dia sendiri, yang merasa rugi adalah dia sendiri dan keluarganya. nah kalau kecelakaan nabrak orang, maka orang yang udah berkendara hati-hati masih juga tertimpa musibah kecelakaan berat akibat anak-anak yang ugal-ugalan. ini kejadian nyata teman satu kantor ada yang sampai operasi berkali kali akibat anak ugal-ugalan

3. masih banyak lagi, baik rugi untuk dia sendiri, keluarga maupun orang lain, silahkan dicari sendiri.

nah, peran orang tua sangat penting nih, untuk melarang anak-anak yang belum waktu nya dikasih motor. harus tegas, harus punya tanggung jawab terhadap anak-anaknya jangan sampai merugikan orang lain.
jika akibat anak-anak anda yang ugal-ugalan naik motor trus bikin orang luka berat atau bahkan meninggal dunia terus bagaimana pendapat anda sebagai orang tua yang telah mengijinkan anak-anak anda leluasa naik motor.


memang gak cuma anak-anak aja, orang dewasa pun juga gak boleh ugal-ugalan, balapan liar, tanpa melihat tempat dimana dia berkendara. ada baiknya kita sama sama belajar dasar hukumnya tentang kecepatan kendaraan.

UU LLAJ 2009 Pasal 21 ayat (1)
"Setiap Jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang
ditetapkan secara nasional."


PP 79 Pasal 23 ayat (4)
Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:
a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;
c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

nah bisa dlihat sendiri ya batas kecepatan tiap jenis  jalan berbeda-beda, nah ini yang gak diatur dalam PP 79 adalah kecepatan kendaraan yang masuk gang (jalan kecil).

padahal kecelakaan gak selalu terjadi di jalan raya seringkali kecelakaan terjadi di jalan-jalan kecil atau gang.

mungkin para ketua RT bisa bekerja sama dengan Dinas Perhubungan untuk membuat rambu kecepatan maksimum kendaraan yang masuk jalan kecil (gang)#menurutSayasih

semua itu tujuannya untuk meningkatkan keselamatan para pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun pengguna kendaraan. Jadi intinya untuk mewujudkan kesalamatan berlalu lintas kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri, bahasa kerennya "you cant save world alone"

ketidaksiplinan adalah musuh berat kita. memang untuk mengalahkan musuh yang berat dibutuhkan kerjasama, terlebih para orang tua yang masih mengijinkan anaknya yang belum saatnya punya motor, segera bertaubat. harus tegas, kalau belum waktunya ya jangan dibolehin pakai motor. jangan membahayakan anak-anak kita beserta orang lain karena kecorobohan kita yang kita anggap remeh.

jadi bagaimana apa anak-anak masih boleh pegang motor sendiri?
silahkan diteruskan saja jika memang gak sayang sama ananknya
kalau mau anaknya celaka dan mencelakai orang, ya monggo itu anak anda, tapi segala keputusan ada konsekwensinya, pikirkan baik-baik

boleh like dan share jika ingin menyosialisasikan keselamatan berlalu lintas




0 comments:

Post a Comment