Thursday, 27 December 2018

Menggunakan Jalan untuk Kepentingan Pribadi menurut UU LLAJ

Sering kita jumpai jalan yang harus digunakan untuk berlalu lintas, malah digunakan untuk acara acara yang bersifat pribadi. Sebenarnya saya pribadi tidak setuju dengan ini, jalan adalah milik umum, bagaimana mungkin diperbolehkan untuk kepentingan pribadi. Hmmm, gimana menurut anda?? mungkin banyak dari  anda juga berpendapat sama dengan saya

Ternyata, aturan mengenai penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi
adi ini sudah diatur di dalam UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009. Pada dasarnya fungsi jalan tidak boleh diganggu oleh kegiatan apapun yang dapat mengganggu lalu lintas jalan, parkir sembarang aja udah bisa dianggap melanggar hukum

Coba simak UU  LLAJ Tahun 2009 Pasal 287 ayat (3) yang berbunyi
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

gimana udah dibaca aturan di atas? pada dasarnya gak boleh mengotak atik jalanan, yang mengakibatkan gangguan lalu lintas. terus gimana dengan yang bikin acara pribadi seperti resepsi pernikahan, dan lain lain?

pada intinya sebenarnya juga gak boleh, tapi bisa diizinkan dengan syarat ketentuan berlaku. untuk mempelajari selengkapnya silahkan klik link di bawah ini

https://fadliyudaprihadi.com/llaj/2019/01/14/menggunakan-jalan-untuk-kepentingan-pribadi-menurut-uu-llaj/

0 comments:

Post a Comment