DINAS PERHUBUNGAN KOTA TARAKAN

Jl. Sungai Mahakam (Kamp. Empat) - Tarakan. Telpon, : 0551 - 21145 WA: 08115393636

DINAS PERHUBUNGAN KOTA TARAKAN

Jl. Sungai Mahakam (Kamp. Empat) - Tarakan. Telpon, : 0551 - 21145

Tuesday 30 October 2018

Tanggung Jawab Perparkiran

Apakah anda sudah bertanggung jawab?

Manusia hidup di dunia ini memikul beban tanggung jawab yang besar. tidak ada manusia yang tidak punya beban tanggung jawab, karena manusia diciptakan bukan untuk main-main. kita punya tanggung jawab yang besar terutama untuk diri kita sendiri dan keluarga kita. dalil di dalam quran boleh di simak di dalam al quran surat At-Tahrim ayat 6.

"Wahai orang-orang beriman, lindungilah dirimu dan keluargamu dari Api Neraka"

silahkan dimotivasi dirinya masing-masing agar bisa selamat dari api neraka. selain itu juga punya kewajiban untuk memotivasi, menasihati, dan memberi contoh yang baik kepada keluarga agar bisa sama sama masuk surga selamat dari neraka.

jika anak bandel, suka ganggu temannya, suka merusak barang tetangga, suka mencuri dan lain-lain. siapa yang paling bertanggung jawab??

ya, tentu orang tuanya ya. Jadi jangan sampai kita terbiasa melakukan pembiaran ketika anak-anak kita melakukan kesalahan. jangan bosan-bosan selalu mengingatkan anak-anak kita. Yuk kita bina anak-anak kita dengan semangat dan penuh kesabaran. karena jika anak bandel gak pernah dinasehati, maka anak tersebut akan semakin terbiasa bandel tanpa ada kontrol dari orang tua. jangan sampai kehadiran anak kita menjadikan ketidaknyamanan tetangga-tetangga kita. kalau perlu kita survai pada tetangga-tetangga, tanyakan tentang kenakalan apa saja yang telah diperbuat? jangan lupa minta maaf jika memang anak kita sering mengganggu tetangga kita.

dan masih banyak sekali beban tanggung jawab kita selama masih hidup di dunia ini. Sedangkan Jika berkaitan dengan transportasi banyak juga tanggung jawab kita#hadehTransportasiLagiNih

contoh tentang aturan perparkiran, seperti saya sudah jelaskan sebelumnya, kita gak boleh parkir di sembarang tempat. Karena kendaraan kita adalah tanggung jawab kita. Jalan raya yang gak ada rambu P biru (rambu diperbolehkan parkir) maka ya dilarang parkir di situ. semua jalan gak boleh buat parkir jika gak ada rambu P biru ya. tentunya jika beli mobil harus disiapkan dulu garasinya. jangan beli mobil dulu garasinya nanti kalau sudah punya duit. nah lho terus parkirnya di mana, vrooh??

jadi jangan marah ya, jika anda parkir di Jalan walaupun depan rumah anda terus ditilang oleh aparat, atau diderek. karena mana tanggung jawab anda sebagai pemilik kendaraan. jangan sampai orang dirugikan karena kendaraan anda yang parkir tidak pada tempatnya. sebenarnya alasan utamanya ya karena anda telah melanggar hukum. coba simak UU LLAJ Tahun 2009 Pasal 287 ayat (3) yang berbunyi

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

nah kalau kondisi darurat bagaimana??
kondisi darurat boleh saja, tapi ada aturannya, cek UU LLAJ Pasal 121 ayat (1) dan Pasal 298

Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan. (UU LLAJ Pasal 121 ayat (1))


Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). (UU LLAJ Pasal 298))

setelah baca aturan-aturan di atas, bagaimana menurut anda??
masih berani beli mobil tapi belum punya garasi??

Monday 29 October 2018

Peraturan Dibuat untuk Dilanggar

apakah teman-teman pernah denger kalimat pada judul di atas sebelumnya? bagaimana, apakah anda setuju dengan kalimat tersebut. masak sih peraturan dibuat malah untuk diterjang, tergantung anda mengartikan kalimat di atas sih, bisa diartikan positif, bisa juga diartikan negatif.

Bagi yang suka melanggar aturan, kalimat ini seperti dukungan, untuk tetap selalu melanggar aturan, karena seakan-akan peraturan dibuat itu sia-sia, gak perlu ditaati, jadi gak peduli bener atau salah diterjang aja, yang penting tidak ketahuan. hadehhh....

Padahal seharusnya kalimat tersebut bisa diartikan positif, sebuah kalimat sindiran bagi orang-orang yang suka melanggar peraturan, sudah tau gak boleh kok masih dilakukan sih. Padahal peraturan itu tujuannya untuk kebaikan kita, menyelamatkan kita, mendidik kita agar menjadi orang yang disiplin. Kecuali jika ada peraturan yang bertentangan dengan agama, maka tidak perlu ditaati.

banyak sekali macamnya, ada peraturan jual beli secara syariah (biar jualannya halal), ada peraturan tentang tata tertib belajar di Sekolah, ada peraturan dalam beretika (peraturan tidak tertulis), ada peraturan pertandingan olahraga, dan lain-lain. jika ada yang melanggar aturan itu ada dua sebab, yang pertama karena tidak tau, yang kedua karena sengaja melanggar aturan (bandel).

berkaitan dalam peraturan berlalu lintas, anda bisa baca Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dimana banyak sekali informasi tentang mana yang boleh, mana yang gak boleh, serta informasi tentang sanksi apa yang didapatkan jika melanggar pasal tertentu. Masih sering terjadi pelanggaran peraturan lalu lintas karena ketidaktahuan tentang aturan. seperti contohnya: tentang jenis kendaraan bermotor apa saja yang boleh dioperasikan di Jalan raya. Masih sering dijumpai kendaraan-kendaraan yang tidak memiliki izin untuk beroperasi di jalan, tapi tetap berani beroperasi di jalan. Seperti kereta mini (odong-odong) masih sering dijumpai bebas berlalu lintas di jalanan padahal sudah jelas gak pernah dilakukan uji kendaraan bermotor. silahkan cek di Undang-undang LLAJ tahun 2009 Pasal 48 ayat (1)

"Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan
harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan."

trus bagaiaman solusinya?
ya sebenarnya silahkan aja kendaraan ilegal itu dioperasikan yang penting jangan di jalan raya.

tentu masih banyak peraturan yang perlu kita pelajari, biar kita tuh gak mudah terjerat hukum karena ketidaktahuan, dan biar kita gak gampang ditipu oleh petugas yang tidak bertanggung jawab.

Yuk kita budayakan untuk membaca, biar ilmu kita semakin bertambah

Tuesday 23 October 2018

Remaja Suka Ngebut-Ngebutan

apakah di sekitar anda sering dijumpai, para remaja, bahkan masih kategori anak anak suka ngebut naik motor? kalo di daerah saya sering banget bahkan anak-anak yang pastinya belum punya SIM udah pada berani naik motor, ngebut pula. mungkin di kawasan anda tinggal juga mirip mirip kondisinya, ya kan?

jadi gimana kondisi begini, apakah dibiarin aja, kita gak mau tau, mboh ra roh, urusane dewe dewe?

generasi muda khususnya anak-anak di Indonesia ini, entah itu anak siapapun adalah aset berharga kita, merekalah para generasi penerus yang akan melanjutkan perjuangan untuk mengisi kemerdekaan di segala bidang. Jangan sampai Indonesia mengalami lost generation. percuma aja indonesia ini sudah merdeka bertahun-tahun tapi generasi mudanya hancur, gak mau tau aturan

 
sebenarnya yang paling paling bertanggung jawab dengan anak-anak yang suka ngebut ini ya orang tuanya sendiri-sendiri. tapi bukan berarti selain orang tuanya gak boleh membantu untuk pembinaan, tentu kita harus saling mengingatkan, memang tidak ada manusia yang sempurna.

coba kita cek apa saja kerugian yang mungkin terjadi jika anak-anak dibawah umur ini udah boleh megang motor, bebas mau kemana aja

1. tingkat kecelakaan tinggi untuk anak-anak yang masih baru belajar naik motor trus suka ngebut, kalau motornya ngebut terus terjadi benturan/kecelakaan akan mengakibatkan luka berat bahkan bisa meninggal dunia

2. bisa mencelakai orang lain, kalo kecelakaan korbannya dia sendiri, yang merasa rugi adalah dia sendiri dan keluarganya. nah kalau kecelakaan nabrak orang, maka orang yang udah berkendara hati-hati masih juga tertimpa musibah kecelakaan berat akibat anak-anak yang ugal-ugalan. ini kejadian nyata teman satu kantor ada yang sampai operasi berkali kali akibat anak ugal-ugalan

3. masih banyak lagi, baik rugi untuk dia sendiri, keluarga maupun orang lain, silahkan dicari sendiri.

nah, peran orang tua sangat penting nih, untuk melarang anak-anak yang belum waktu nya dikasih motor. harus tegas, harus punya tanggung jawab terhadap anak-anaknya jangan sampai merugikan orang lain.
jika akibat anak-anak anda yang ugal-ugalan naik motor trus bikin orang luka berat atau bahkan meninggal dunia terus bagaimana pendapat anda sebagai orang tua yang telah mengijinkan anak-anak anda leluasa naik motor.


memang gak cuma anak-anak aja, orang dewasa pun juga gak boleh ugal-ugalan, balapan liar, tanpa melihat tempat dimana dia berkendara. ada baiknya kita sama sama belajar dasar hukumnya tentang kecepatan kendaraan.

UU LLAJ 2009 Pasal 21 ayat (1)
"Setiap Jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang
ditetapkan secara nasional."


PP 79 Pasal 23 ayat (4)
Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:
a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;
c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

nah bisa dlihat sendiri ya batas kecepatan tiap jenis  jalan berbeda-beda, nah ini yang gak diatur dalam PP 79 adalah kecepatan kendaraan yang masuk gang (jalan kecil).

padahal kecelakaan gak selalu terjadi di jalan raya seringkali kecelakaan terjadi di jalan-jalan kecil atau gang.

mungkin para ketua RT bisa bekerja sama dengan Dinas Perhubungan untuk membuat rambu kecepatan maksimum kendaraan yang masuk jalan kecil (gang)#menurutSayasih

semua itu tujuannya untuk meningkatkan keselamatan para pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun pengguna kendaraan. Jadi intinya untuk mewujudkan kesalamatan berlalu lintas kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri, bahasa kerennya "you cant save world alone"

ketidaksiplinan adalah musuh berat kita. memang untuk mengalahkan musuh yang berat dibutuhkan kerjasama, terlebih para orang tua yang masih mengijinkan anaknya yang belum saatnya punya motor, segera bertaubat. harus tegas, kalau belum waktunya ya jangan dibolehin pakai motor. jangan membahayakan anak-anak kita beserta orang lain karena kecorobohan kita yang kita anggap remeh.

jadi bagaimana apa anak-anak masih boleh pegang motor sendiri?
silahkan diteruskan saja jika memang gak sayang sama ananknya
kalau mau anaknya celaka dan mencelakai orang, ya monggo itu anak anda, tapi segala keputusan ada konsekwensinya, pikirkan baik-baik

boleh like dan share jika ingin menyosialisasikan keselamatan berlalu lintas




Monday 22 October 2018

Pejalan Kaki dan Pesepeda Waijb di Utamakan Berdasarkan UU LLAJ Th. 2009

Jangan Egois Dong...

Dalam kehidupan bermasyarakat kita selalu dihadapkan dengan berbagai macam konflik sosial. ya memang lebih baik kita hidup bersosial dengan resiko mengalami sakit hati dari pada hidup menyendiri.

konfilk tentu ada tapi mestinya bisa diminimalisir. termasuk di antaranya kita harus selalu mengedepankan husnudzon billah biar kita gak mudah tersinggung. dan juga kita harus amanah jika dititipin sesuatu oleh tetangga kita.

salah satu amanah yang sering dilalaikan oleh kebanyakan orang adalah amanah untuk membayar hutang. Seringkali lupa atau sengaja dilupakan, nah ini bikin gak rukun, bikin tetangga sakit hati, tentunya jika hutang harus segera dibayar.

Serta jangan lupa untuk berhati-hati dalam berucap, karena lidah ini lebih tajam dari pada senjata tajam. lebih bagus lagi jika kita biasakan untuk royokan ngalah, dimana kita lebih baik mengalah agar tidak terjadi konflik yang semakin memanas di kehidupan bersosial. Perlu dipahami bahwa mengalah bukan berarti kalah, justru dengan mengalah, berarti kita bisa mengalahkan hawa nafsu kita.

kegiatan berlalu lintas juga termasuk kegiatan sosial, kita berhadapan dengan banyak orang dengan berbagai karakter. Nah di sini seringkali para pengguna jalan tidak peduli dengan pengguna jalan yang lain. bisa jadi ini adalah faktor utama terjadinya kecelakaan di jalan. yuk coba kita ingat-ingat ya, seringkali ketika ada pengendara motor dari arah gang yang ingin berbelok kanan, pengendara motor langsung aja belok, tanpa melihat kanan kirinya.

lebih sering terjadi lagi, ketika ada pejalan kaki yang hendak menyeberang. sering dijumpai para pengendara kendaraan bermotor tidak ada yang peduli, tidak memberi kesempatan untuk pejalan kaki, tidak memperlambat kendaraan, sehingga pejalan kaki kesulitan untuk menyeberang, bahkan seringkali terjadi kecelakaan antara pengendara motor dengan pejalan kaki. padahal seharusnya pejalan kaki wajib diprioritaskan.

Berdasarkan UU LLAJ Tahun 2009 Pasal 106  ayat(2)
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki
dan pesepeda."

ya, ini perlu jadi perhatian kita. bahkan fasilitas pelican crossing untuk para penyeberang jalan sama sekali tidak berguna. karena banyak pengendara yang tidak peduli. yang seharusnya untuk kepentingan keselamatan pejalan kaki untuk menyeberang.

yang belum paham apa itu pelican crossing, monggo disimak video di bawah ini

https://www.youtube.com/watch?v=J39iSxf3ujc

Sunday 21 October 2018

Tata Urutan Kendaraan Prioritas Sesuai UU LLAJ Tahun 2009

Mana yang lebih Penting?

Dalam kehidupan kita, kita sering menghadapi berbagai pilihan. Pilihan itu bisa berupa pekerjaan, bisa berupa prilaku, bisa berupa barang, dan lain sebagainya. lalu siapa yang bisa mememutuskan pilihan itu? tidak lain adalah diri kita sendiri.

apakah kita memilih untuk menjadi orang yang rajin atau malas?
apakah kita memilih untuk menjadi orang yang dermawan atau kikir?
apakah kita memilih di jalan yang halal atau jalan yang harom?

ya kita adalah Raja. Raja untuk memimpin diri kita sendiri. mau berbuat apa bebas terserah instruksi sang Raja, tapi tentu ada pertanggung jawaban pada setiap keputusan.

terkait dengan judul, "Mana yang lebih penting?"
dari beberapa pilihan kita harus bisa menentukan skala prioritas dengan tepat. Yang mana dulu yang harus dikerjakan? Yang mana dulu yang lebih penting?

jika kita dihadapkan pada pilihan pekerjaan yang dengan gaji tinggi tapi harus menerjang larangan-larangan agama, maka mana yang harus kita pilih? mau mengambil pekerjaan tersebut atau meninggalkannya?

jaman sekarang, kebanyakan orang sudah tidak mau peduli lagi tentang halal dan harom di dalam masalah mencari uang, Asal jadi duit, berani menghalalkan segala cara. Jadi mana yang lebih penting, urusan dunia atau akhirat?

dimana-mana kita harus tau mana yang perlu diprioritaskan. A dulu atau B dulu? seperti ketika kita berlalu lintas juga tidak lepas skala prioritas, artinya harus tau mana yang perlu di dahulukan?

yuk simak UU LLAJ Tahun 2009 Pasal 134

Jadi bisa dipahami ya, urutan kendaraan yang memiliki hak lebih utama untuk diprioritaskan ketika sedang berlalu lintas
a. Mobil Pemadam  yang tengah menjalankan tugasya;
b. Mobil Ambulan yang mengantar orang yang lagi sakit;
c. Kendaraan yang sedang digunakan untuk menyediakan pertolongan Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan yang dipakai pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan yang dipakai para tamu negara
f. kendaraan iring iringan untuk mengantar  jenazah; dan
g. Kendaraan kepentingan tertentu menurut pertimbangan  Kepolisian

Semoga kita bisa menentukan pilihan kita dengan skala prioritas dengan tepat

Thursday 18 October 2018

Persimpangan tanpa APILL

Saling Mengingatkan itu Bermanfaat Banget

Manusia diciptakan oleh Alloh dalam keadaan sebaik-baiknya kejadian. namun perlu diingat, manusia memiliki beban tanggung jawab yang amat berat, yaitu untuk beribadah kepada Alloh. Sedangkan manusia itu tempatnya lupa dan salah. Malah seringkali melakukan banyak kesalahan tapi tidak merasa.

Perlu disadari bahwa kita semua tidak luput dari kesalahan. Baik disengaja maupun tidak disengaja. Sebaik-baiknya orang yang berbuat salah adalah yang mau bertaubat. Maka kita supaya membudayakan saling mengingatkan di dalam kebaikan bukannya malah membudayakan membongkar aib saudara (istilah lainnya ngrasani). ingat kita semua juga tidak luput dari kesalahan. Firman Alloh dalam surat al asyr, salah satu ayatnya memerintahkan kita untuk saling menasehati tentang kebenaran dan kesabaran.


Saya sering membuat tulisan tentang bagaimana berlalu lintas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bukan berarti saya udah bener berlalu lintas, justru saya membuat tulisan sekaligus belajar dan mengingatkan diri saya sendiri. kita perlu memahami berlalu lintas agar tau tata cara berlalu lintas agar aman dan selamat di jalan.

pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan tentang tata cara berlalu lintas di persimpangan yang tidak memiliki APILL(Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas). Seringkali terjadi kecelakaan di lokasi persimpangan tanpa APILL kemungkinan besar karean human error atau tidak tau cara berlalu lintas yang aman dan selamat. Yuk kita simak UU LLAJ Pasal 113 ayat 1

"Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan
dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi
wajib memberikan hak utama kepada:
a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka
Jalan;
b. Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;
c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga)
tegak lurus."

gimana udah dibaca? udah paham? Jadi kita harus paham mana kendaraan yang harus didahulukan. Jika kita keluar dari gang,  maka berhenti sejenak tengok kanan kiri kanan, jika aman silahkan mau belok kanan atau kiri. intinya dahulu kendaraan yang ada di sebeleh kiri dulu, jangan asal nyeberang aja, bahaya bro...

Jadi kita harus membudayakan mengingatkan dan mau diingatkan. Jangan mentang-mentang merasa pol dewe, jadi gak mau diingatkan.