Pasa PP 74 Tahun 2014 Pasal 97 dan 98 mengatur tentang Perlakuan Khusus Kepada Penyandang Cacat, Manusia Usia Lanjut, Anak-anak, Wanita Hamil, dan Orang Sakit pada saat menggunakan angkutan umum
Perusahaan Angkutan Umum yang mengoperasikan Kendaraan Bermotor tertentu wajib memberikan perlakuan khusus kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit. (Pasal 97)
Perlakuan khusus kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 meliputi:
a. penyediaan fasilitas aksesibilitas yang memberikan kemudahan naik dan turun yang berupa paling sedikit alat bantu untuk naik turun dari dan ke Kendaraan;
b. memberi prioritas pelayanan pada saat naik dan turun dengan mendahulukan penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit; dan/atau
c. menyediakan fasilitas pelayanan khusus dengan menyediakan tempat duduk prioritas.
(Pasal 98 ayat 1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan khusus kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit diatur dengan peraturan Menteri. (Pasal 98 ayat 2)
Perusahaan Angkutan Umum yang mengoperasikan Kendaraan Bermotor tertentu wajib memberikan perlakuan khusus kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit. (Pasal 97)
Perlakuan khusus kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 meliputi:
a. penyediaan fasilitas aksesibilitas yang memberikan kemudahan naik dan turun yang berupa paling sedikit alat bantu untuk naik turun dari dan ke Kendaraan;
b. memberi prioritas pelayanan pada saat naik dan turun dengan mendahulukan penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit; dan/atau
c. menyediakan fasilitas pelayanan khusus dengan menyediakan tempat duduk prioritas.
(Pasal 98 ayat 1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan khusus kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit diatur dengan peraturan Menteri. (Pasal 98 ayat 2)




Terimaksih informasinya, saya coba share ke rekan-rekan untuk segera mengetahui informasi ini
ReplyDeleteKunjungi juga blog-blog saya :
Cara Mengobati Fibroadenoma Mammae (FAM)
Penyebab Sering Sakit Kepala Dan Mual
Jus buah untuk penderita hepatitis B
Terimaksih informasinya, informasi ini tentu sangat bermabfaat dan akan saya share ke medos supaya teman tahu informasi ini.
ReplyDeleteKunjungi juga Blog saya di bidang kesehatan :
Obat Radang Paru Paru Basah Pneumonia
Terimkasih atas update infonya
ReplyDeleteCara Mengobati Tipes
Tidak ada kerja keras yang tidak ada hasil, jangan menyerah, lakukan dengan hati dan berdo'a. Insya Alloh apa yang di perjuangkan, akan kita tuai hasilnya
ReplyDeleteObat Penghancur Batu Empedu
Terimakasih, artikelnya sangat bermanfaat
ReplyDeleteObat Neuropati Perifer
Terimakasih sudah membagikan informasinya
ReplyDeleteKunjungi juga Blog saya di bidang kesehatan :
Cara Mengobati Stroke