PP 74 2014 Pasal 94-96 mengatur tentang sistem manjemen keselamatan angkutan umum
Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan dengan berpedoman pada rencana umum nasional keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. (Pasal 94)
Kendaraan Bermotor Umum harus dilengkapi dengan alat pemberi informasi kecelakaan lalu lintas ke pusat kendali sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan Angkutan jalan. (Pasal 95)
Ketentuan mengenai kewajiban membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dan persyaratan alat pemberi informasi kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 96
Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan dengan berpedoman pada rencana umum nasional keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. (Pasal 94)
Kendaraan Bermotor Umum harus dilengkapi dengan alat pemberi informasi kecelakaan lalu lintas ke pusat kendali sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan Angkutan jalan. (Pasal 95)
Ketentuan mengenai kewajiban membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dan persyaratan alat pemberi informasi kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 96
Terimakasih, izin share ya biar banyak yang tahu informasi ini
ReplyDeleteKunjungi juga blog saya : Cara Mengobati Keropos Tulang