Thursday, 22 December 2016

Sistem Manajemen Keselamatan

PP 74 2014 Pasal 94-96  mengatur tentang sistem manjemen keselamatan angkutan umum

Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan dengan berpedoman pada rencana umum nasional keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. (Pasal 94)

Kendaraan Bermotor Umum harus dilengkapi dengan alat pemberi informasi kecelakaan lalu lintas ke pusat kendali sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan Angkutan jalan. (Pasal 95)

Ketentuan mengenai kewajiban membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dan persyaratan alat pemberi informasi kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 96


1 comment:

  1. Terimakasih, izin share ya biar banyak yang tahu informasi ini

    Kunjungi juga blog saya : Cara Mengobati Keropos Tulang

    ReplyDelete