Friday 2 December 2016

Modifikasi Kendaraan yang Merubah Spesifikasi Teknis Kendaraan

Modifikasi dalam pengertian Hukum
Modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau  kemampuan daya angkut kendaraan bermotor (PP No. 55 Tahun 2012 Pasal 1 angka 12)

kendaraan yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe wajib dilakukan uji tipe berdasarkan Pasal 50 ayat (1) UU No. 22/2009

apabila ada angkutan umum ingin mengajukan perubahan bentuk, melalui langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mencabut izin trayek
2. Mengajukan rekomendasi dari agen tunggal pemegang merk
3. Melakukan modifikasi di bengkel karoseri yang diakui pemerintah (yang ditunjuk oleh menteri 
    yang bertanggung jawab di bidang industri)
4. Mengajukan Registrasi Uji Tipe di balai uji tipe di provinsi (sebagai perwakilan dari balai uji tipe 
    pusat)
5. Mengajukan perubahan STNK


Jika modifikasi dilakukan tanpa izin, maka  pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana
berdasarkan pasal 277 UU No. 22/2009 yang berbunyi:
"Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."



0 comments:

Post a Comment