Wednesday 8 June 2016

Pengertian Rumaja, Rumija, dan Ruwasja

Pengertian Damaja, Damija, dan Dawasja berapa di permen PU no. 20 th 2010 pasal 1 pada nomor 4,5, dan 6 yaitu

Ruang manfaat jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamannya

Ruang milik jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, peleberan jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar , kedalaman, dan tinggi tertentu

Ruang pengawasan jalan adalah ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh penyelenggara jalan agar tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi konstruksi jalan, dan fungsi jalan

penjelasan lebih banyak tentang ini silahkan menuju link di bawah
https://fadliyudaprihadi.com/llaj/2019/01/06/pengertian-rumaja-rumija-dan-ruwasja/



1 comment: