Pengertian Damaja, Damija, dan Dawasja berapa di permen PU no. 20 th 2010 pasal 1 pada nomor 4,5, dan 6 yaitu
Ruang manfaat jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamannya
Ruang milik jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, peleberan jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar , kedalaman, dan tinggi tertentu
Ruang pengawasan jalan adalah ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh penyelenggara jalan agar tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi konstruksi jalan, dan fungsi jalan
penjelasan lebih banyak tentang ini silahkan menuju link di bawah
https://fadliyudaprihadi.com/llaj/2019/01/06/pengertian-rumaja-rumija-dan-ruwasja/
Ruang manfaat jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamannya
Ruang milik jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, peleberan jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar , kedalaman, dan tinggi tertentu
Ruang pengawasan jalan adalah ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh penyelenggara jalan agar tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi konstruksi jalan, dan fungsi jalan
penjelasan lebih banyak tentang ini silahkan menuju link di bawah
https://fadliyudaprihadi.com/llaj/2019/01/06/pengertian-rumaja-rumija-dan-ruwasja/
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete