Monday 30 May 2016

PERIZINAN ANGKUTAN ORANG TIDAK DALAM TRAYEK


berdasarakan Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2016 Pasal 21-24
untuk menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayak, perusahaan angkutan umum harus berbadan hukum dan wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.
Perusahan berbadan hukum di Indonesia adalah
  1. Badan usaha milik negara
  2. Badan usaha milik daerah
  3. Perseroan terbatas
  4. Koperasi

Untuk memperoleh izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek perusahaan angkutan umum wajib memenuhi persyaratan:
  1. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan dengan dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama perusahaan dan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.
  2. Memiliki tempat penyimpanan kendaraan (pool).
  3. Menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain.
  4. Mempekerjakan pengemudi yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) Umum sesuai golongan kendaraan.

Izin berupa dokumen kontrak yang terdiri atas:
  1. Surat keputusan izin penyelenggaraan angkutan
  2. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi kewajiban melayani angkutan sesuai dengan izin yang diberikan
  3. Kartu pengawasan


2 comments:

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  2. gimana min caranya bikin kita percaya terhadap pemberi cater

    ReplyDelete