Jalan strategis provinsi adalah jalan yang diprioritaskan untuk melayani kepentingan provinsi berdasarkan pertimbangan untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan dan keamanan provinsi; untuk jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri atas jalan provinsi dan jalan nasional. (Penjelasan Pasal 9 UU 38 Th 2004 ayat (3)
Yang dimaksud dengan jalan strategis kabupaten adalah jalan yang diprioritaskan untuk melayani kepentingan kabupaten berdasarkan pertimbangan untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan dan keamanan kabupaten.(Penjelasan Pasal 9 UU 38 Th 2004 ayat (4)
Penjelasan lebih banyak tentang klasifikasi jalan, baca di link bawah ini
https://fadliyudaprihadi.com/llaj/2019/01/07/44/
Yang dimaksud dengan jalan strategis kabupaten adalah jalan yang diprioritaskan untuk melayani kepentingan kabupaten berdasarkan pertimbangan untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan dan keamanan kabupaten.(Penjelasan Pasal 9 UU 38 Th 2004 ayat (4)
Penjelasan lebih banyak tentang klasifikasi jalan, baca di link bawah ini
https://fadliyudaprihadi.com/llaj/2019/01/07/44/
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete