Thursday, 22 December 2016

Wajib Angkut

PP 74 Tahun 2014 pasal 90 - 93 mengatur tentang kewajiban angkutan umum untuk mengangkut setelah disepakatinya perjanjian.

Perusahaan Angkutan Umum wajib mengangkut orang dan/atau barang setelah disepakati perjanjian Angkutan dan/atau dilakukan pembayaran biaya Angkutan oleh Penumpang dan/atau pengirim barang.(Pasal 90 ayat 1)

Perjanjian Angkutan dan/atau pembayaran biaya Angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a. tiket Penumpang umum untuk Angkutan orang dalam Trayek; atau
b. surat perjanjian pengangkutan untuk Angkutan orang tidak dalam Trayek dan/atau Angkutan barang.
(Pasal 90 ayat 2)

Perusahaan Angkutan Umum wajib mengembalikan seluruh biaya Angkutan yang telah dibayar oleh Penumpang dan/atau pengirim barang jika terjadi pembatalan keberangkatan atau pengiriman barang. (Pasal 91 ayat 1)

Perusahaan Angkutan Umum mengembalikan seluruh atau sebagian biaya yang telah dibayar oleh Penumpang dan/atau pengirim barang sesuai kesepakatan yang dinyatakan jika terjadi pembatalan keberangkatan oleh Penumpang atau pengiriman oleh pengirim barang. (Pasal 91 ayat 2)

Perusahaan Angkutan Umum dan/atau pengemudi Angkutan umum dapat menolak melaksanakan Angkutan orang dan/atau barang apabila membahayakan keamanan dan keselamatan. (Pasal 92)

Kondisi membahayakan keamanan dan keselamatan Angkutan orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 meliputi:
a. bencana alam yang menghambat perjalanan; dan
b. kondisi keamanan yang tidak memungkinkan untuk melakukan perjalanan sesuai rekomendasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(Pasal 93)

0 comments:

Post a Comment