Friday, 2 December 2016

Tata Cara Pengangkutan Alat Berat

  1. Perusahaan pengangkutan alat berat harus memiliki izin dari Menteri Perhubungan berdasarkan UU LLAJ Pasal 180 ayat 2 yang berbunyi "Izin penyelenggaraan angkutan alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c diberikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."
  2. Pada saat mengangkut alat berat apabila kendaraan melebihi dimensi dari ketentuan sesuai kelas jalan maka harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan  pasal UU LLAJ Pasal 162 ayat (2) yang berbunyi "Kendaraan Bermotor Umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia"
  3. Pada saat mengangkut alat berat apabila MST melebihi MST yang ditetapkan sesuai kelas jalan maka harus mendapat izin dipensasi dari Penyelenggara jalan (PU) sesuai kewenangannya berdasarkan Permen PU Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi "Penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b wajib memperoleh dispensasi dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya." merujuk pasal 3 huruf b yang berbunyi " Lingkup pengaturan pemanfaatan dan penggunaan bagian–bagian jalan kecuali Bagian-bagian jalan tol meliputi: b. penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan berupa muatan dan kendaraan dengan dimensi, muatan sumbu terberat dan/atau beban total melebihi standar"

0 comments:

Post a Comment