DINAS PERHUBUNGAN KOTA TARAKAN

Jl. Sungai Mahakam (Kamp. Empat) - Tarakan. Telpon, : 0551 - 21145 WA: 08115393636

DINAS PERHUBUNGAN KOTA TARAKAN

Jl. Sungai Mahakam (Kamp. Empat) - Tarakan. Telpon, : 0551 - 21145

Thursday, 22 December 2016

Perlakuan Khusus Kepada Penyandang Cacat, Manusia Usia Lanjut, Anak-anak, Wanita Hamil, dan Orang Sakit

Pasa PP 74 Tahun 2014 Pasal 97 dan 98 mengatur tentang Perlakuan Khusus Kepada Penyandang Cacat, Manusia Usia Lanjut, Anak-anak, Wanita Hamil, dan Orang Sakit pada saat menggunakan angkutan umum

Perusahaan Angkutan Umum yang mengoperasikan Kendaraan Bermotor tertentu wajib memberikan perlakuan khusus kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit. (Pasal 97)


Perlakuan khusus kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 meliputi:
a. penyediaan fasilitas aksesibilitas yang memberikan kemudahan naik dan turun yang berupa paling sedikit alat bantu untuk naik turun dari dan ke Kendaraan;
b. memberi prioritas pelayanan pada saat naik dan turun dengan mendahulukan penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit; dan/atau
c. menyediakan fasilitas pelayanan khusus dengan menyediakan tempat duduk prioritas.
(Pasal 98 ayat 1)

Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan khusus kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit diatur dengan peraturan Menteri. (Pasal 98 ayat 2)

Sistem Manajemen Keselamatan

PP 74 2014 Pasal 94-96  mengatur tentang sistem manjemen keselamatan angkutan umum

Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan dengan berpedoman pada rencana umum nasional keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. (Pasal 94)

Kendaraan Bermotor Umum harus dilengkapi dengan alat pemberi informasi kecelakaan lalu lintas ke pusat kendali sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan Angkutan jalan. (Pasal 95)

Ketentuan mengenai kewajiban membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dan persyaratan alat pemberi informasi kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 96


Wajib Angkut

PP 74 Tahun 2014 pasal 90 - 93 mengatur tentang kewajiban angkutan umum untuk mengangkut setelah disepakatinya perjanjian.

Perusahaan Angkutan Umum wajib mengangkut orang dan/atau barang setelah disepakati perjanjian Angkutan dan/atau dilakukan pembayaran biaya Angkutan oleh Penumpang dan/atau pengirim barang.(Pasal 90 ayat 1)

Perjanjian Angkutan dan/atau pembayaran biaya Angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a. tiket Penumpang umum untuk Angkutan orang dalam Trayek; atau
b. surat perjanjian pengangkutan untuk Angkutan orang tidak dalam Trayek dan/atau Angkutan barang.
(Pasal 90 ayat 2)

Perusahaan Angkutan Umum wajib mengembalikan seluruh biaya Angkutan yang telah dibayar oleh Penumpang dan/atau pengirim barang jika terjadi pembatalan keberangkatan atau pengiriman barang. (Pasal 91 ayat 1)

Perusahaan Angkutan Umum mengembalikan seluruh atau sebagian biaya yang telah dibayar oleh Penumpang dan/atau pengirim barang sesuai kesepakatan yang dinyatakan jika terjadi pembatalan keberangkatan oleh Penumpang atau pengiriman oleh pengirim barang. (Pasal 91 ayat 2)

Perusahaan Angkutan Umum dan/atau pengemudi Angkutan umum dapat menolak melaksanakan Angkutan orang dan/atau barang apabila membahayakan keamanan dan keselamatan. (Pasal 92)

Kondisi membahayakan keamanan dan keselamatan Angkutan orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 meliputi:
a. bencana alam yang menghambat perjalanan; dan
b. kondisi keamanan yang tidak memungkinkan untuk melakukan perjalanan sesuai rekomendasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(Pasal 93)

Friday, 2 December 2016

Tata Cara Pengangkutan Alat Berat

  1. Perusahaan pengangkutan alat berat harus memiliki izin dari Menteri Perhubungan berdasarkan UU LLAJ Pasal 180 ayat 2 yang berbunyi "Izin penyelenggaraan angkutan alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c diberikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."
  2. Pada saat mengangkut alat berat apabila kendaraan melebihi dimensi dari ketentuan sesuai kelas jalan maka harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan  pasal UU LLAJ Pasal 162 ayat (2) yang berbunyi "Kendaraan Bermotor Umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia"
  3. Pada saat mengangkut alat berat apabila MST melebihi MST yang ditetapkan sesuai kelas jalan maka harus mendapat izin dipensasi dari Penyelenggara jalan (PU) sesuai kewenangannya berdasarkan Permen PU Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi "Penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b wajib memperoleh dispensasi dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya." merujuk pasal 3 huruf b yang berbunyi " Lingkup pengaturan pemanfaatan dan penggunaan bagian–bagian jalan kecuali Bagian-bagian jalan tol meliputi: b. penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan berupa muatan dan kendaraan dengan dimensi, muatan sumbu terberat dan/atau beban total melebihi standar"

Modifikasi Kendaraan yang Merubah Spesifikasi Teknis Kendaraan

Modifikasi dalam pengertian Hukum
Modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau  kemampuan daya angkut kendaraan bermotor (PP No. 55 Tahun 2012 Pasal 1 angka 12)

kendaraan yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe wajib dilakukan uji tipe berdasarkan Pasal 50 ayat (1) UU No. 22/2009

apabila ada angkutan umum ingin mengajukan perubahan bentuk, melalui langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mencabut izin trayek
2. Mengajukan rekomendasi dari agen tunggal pemegang merk
3. Melakukan modifikasi di bengkel karoseri yang diakui pemerintah (yang ditunjuk oleh menteri 
    yang bertanggung jawab di bidang industri)
4. Mengajukan Registrasi Uji Tipe di balai uji tipe di provinsi (sebagai perwakilan dari balai uji tipe 
    pusat)
5. Mengajukan perubahan STNK


Jika modifikasi dilakukan tanpa izin, maka  pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana
berdasarkan pasal 277 UU No. 22/2009 yang berbunyi:
"Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."