Tuesday, 9 January 2024

Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Tarakan Bebas Biaya

 Haii kawan Dishub Kota Tarakan, mulai 1 januari 2024, Pengujian Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan Bebas Biaya Retribusi yaaaa…

Yuuk jangan lupa, mulai sekarang Uji Kendaraan Bermotor di Dishub Kota Tarakan 🤗🙏🏻


Pengujian kendaraan bermotor sudah tidak masuk dalam objek retribusi jasa umum

Berdasarkan

- UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah

- Peraturan Pemerintah RI No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

- Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Derah dan Retribusi Daerah

0 comments:

Post a Comment