Haii kawan Dishub Kota Tarakan, mulai 1 januari 2024, Pengujian Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan Bebas Biaya Retribusi yaaaa…
Yuuk jangan lupa, mulai sekarang Uji Kendaraan Bermotor di Dishub Kota Tarakan 🤗🙏🏻
Pengujian kendaraan bermotor sudah tidak masuk dalam objek retribusi jasa umum
Berdasarkan
- UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah
- Peraturan Pemerintah RI No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Derah dan Retribusi Daerah
0 comments:
Post a Comment