Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan pada tahun 2018 mengenai taksi online yang tercantum dalam Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Aturan ini sekaligus menggantikan dua peraturan sebelumnya yang telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) yaitu Permenhub 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dan Permenhub 26/2017 sebagai Revisi Permenhub 32/2016 tentang Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Nah pada Tahun 2019 ini ada Peraturan Menteri terbaru merubah Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 Yaitu Peraturan Menteri No 17 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus